Jangan biarkan nilai properti Anda hancur, mari kita dukung transparansi dokumen di apartemen.

FPA-ID juga menyediakan buku-buku tentang permasalahan apartemen dan solusinya.

Ketahui hak-hak Anda sebagai pemilik apartemen, bergabunglah dengan kami di Forum Pemilik Apartemen.

Press ESC to close

PAM JAYA Terapkan Penagihan Langsung

  • 5 minutes read
Hitungannya Bagaimana? Penghuni Apartemen Wajib Paham

Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) resmi meluncurkan inisiatif Program Penagihan Langsung Pemakaian Air Unit Hunian Apartemen sebagai upaya meningkatkan layanan dan menghadirkan keadilan tarif bagi pelanggan di rumah susun. Program ini menjamin bahwa air yang diterima penghuni adalah 100% air PAM JAYA.

 

Latar Belakang dan Solusi Ketimpangan

Sejak tahun 2007, tagihan air di apartemen sering kali menggunakan sistem tarif flat yang tidak memperhitungkan jumlah pemakaian aktual. Dampaknya, pelanggan yang hemat air sering secara otomatis dimasukkan ke dalam blok tarif tertinggi, menciptakan ketidakadilan.

Berangkat dari masalah tersebut, PAM JAYA menerapkan sistem baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang memberlakukan tarif air secara progresif:

  • Blok 1: 0–10 meter kubik (m3)
  • Blok 2: 11–20 meter kubik (m3)
  • Blok 3: Di atas 20 meter kubik (m3)

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa sistem penagihan langsung ini menjadi solusi atas ketimpangan tersebut. "Penghuni apartemen hanya akan ditagih sesuai dengan air yang benar-benar mereka gunakan. Kalau penggunaan air di bawah 10 m3, tarifnya sesuai blok pertama. Ini sistem yang adil dan transparan,” ujarnya.

Pihak pengelola apartemen menyambut baik program ini. Lenny Wati, perwakilan dari Apartemen Robinson, mengapresiasi inisiatif tersebut karena dinilai membawa keadilan bagi penghuni.

Lenny menambahkan bahwa kerja sama ini menciptakan sistem yang lebih rapi, transparan, dan akuntabel, sambil tetap mempertahankan peran pengelola dalam mencatat dan mengirimkan data konsumsi aktual setiap unit kepada PAM JAYA.


Dilansir dari Kompas.com   

https://kilasbumn.kompas.com/pam-jaya/read/2025/04/15/16074841/pam-jaya-terapkan-sistem-tagihan-air-lebih-adil-untuk-penghuni-apartemen


 
airdalam


 


 


 

Analisis Tim FPA-ID :
Program Penagihan Langsung PAM JAYA vs Tuntutan Tarif Warga Apartemen

Berita mengenai program Penagihan Langsung Pemakaian Air Unit Hunian Apartemen dari PAM JAYA ini menunjukkan langkah maju dalam hal transparansi dan keadilan internal bagi penghuni apartemen, namun belum menyentuh inti masalah yang diperjuangkan oleh warga apartemen selama ini.

 

1. Apa yang Dimaksud dengan "Blok Pertama"?

Dalam konteks berita ini, "Blok Pertama" merujuk pada tingkat konsumsi air paling rendah dalam struktur tarif progresif baru yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.

  1. Rentang Konsumsi:0 hingga 10 meter kubik (m3) per unit hunian.
  2. Implikasi Tarif: Jika pemakaian air bulanan suatu unit berada dalam rentang ini, unit tersebut dikenakan tarif air per m3 pada tingkat yang paling rendah dalam kategori tarif apartemen.

Tujuan peluncuran program ini adalah memastikan bahwa pelanggan dengan pemakaian rendah tidak lagi secara otomatis dimasukkan ke dalam tarif tertinggi (Blok 3), suatu masalah yang umum terjadi di bawah sistem penagihan lama yang dikelola pengurus/pengelola.

 

2. Kesenjangan antara Program PAM JAYA dan Tuntutan Warga

Terdapat kesenjangan signifikan antara keadilan yang ditawarkan program PAM JAYA dengan keadilan yang dituntut oleh mayoritas warga apartemen:

a. Tujuan Program PAM JAYA (Keadilan Internal)

Program ini berfokus pada Keadilan Konsumsi (Fairness based on Consumption).

PAM JAYA ingin memastikan bahwa di dalam kategori tarif apartemen yang berlaku saat ini, penghuni yang hemat air dikenakan biaya yang lebih rendah daripada penghuni yang boros air. Program ini mengatasi ketidakadilan yang disebabkan oleh praktik pengelolaan yang lama (menghindari penagihan flat rate yang merugikan pengguna rendah).

b. Tuntutan Warga Apartemen (Keadilan Eksternal)

Tuntutan utama warga adalah Keadilan Kategori Tarif (Fairness in Tariff Classification).

Warga apartemen, sebagai pemilik dan penghuni rumah tinggal, merasa tidak adil karena tagihan air mereka (serta IPL lainnya) sering kali diklasifikasikan ke dalam tarif komersial/kantor (Non-Rumah Tangga). Tarif ini jauh lebih mahal per meter kubiknya dibandingkan tarif yang dikenakan kepada rumah tapak (Rumah Tangga).

 

Kesimpulan Analisis:

Meskipun program Penagihan Langsung PAM JAYA adalah langkah positif untuk menciptakan transparansi dan menguntungkan penghuni yang hemat air, program ini tidak mengubah klasifikasi dasar tarif.

  • Tarif "Blok Pertama" yang dikenakan kepada apartemen kemungkinan besar masih lebih mahal per m3-nya dibandingkan tarif Blok Pertama yang dikenakan kepada rumah tapak atau rumah tangga biasa.

Dengan kata lain, PAM JAYA telah berhasil menertibkan bagaimana tarif diterapkan (menjadi progresif berdasarkan pemakaian), tetapi harga dasar tarif apartemen yang disamakan dengan bangunan komersial (yang menjadi inti keluhan warga) belum terselesaikan melalui kebijakan ini.

 

divider

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Ketika Penjual Sapi Melarang Kompetitornya
Ihtikar di Balik Hewan Qurban
Pengurus Tapi Tanpa Pemilihan?
Pengurus atau Pengusaha? Kisah Manis Bisnis di Apartemen

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

@ForumPemilikApartemen on Instagram
Kemitraan
Pendidikan
Apartemen yang Terabaikan
Transparansi Dokumen
Tagihan dan Biaya
Permasalahan Lift
Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.