Jawaban Perspektif Islam, Untuk Kemunafikan Ini
Demokrasi, Kepemimpinan, Amanah dan Konsekuensi Akhirat
Dalam berbagai hunian baik apartemen maupun rumah tapak, terjadi kasus dimana pengurusnya tiba-tiba terpilih dan dilantik, dan warga penghuni terheran-heran serta tidak bisa berbuat banyak, atau sekedar bertanya tentang darimana asal usul prosesnya itu. Pembungkaman pun dilakukan dengan menggunakan buzzer. Dalam hal ini pembahasan tentang pemilihan pengurus, dibatasi hanya dengan pendekatan perspektif agama Islam saja. Terutama fikih siyasah (tata kelola/kepemimpinan) (QS. Ash-Shura: 38).
Dalam Islam, kepemimpinan bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Fenomena munculnya pemimpin, tanpa aturan tata-tertib yang jelas, tanpa proses musyawarah, tanpa transparansi, dan tanpa keterlibatan warga atau umat, jelas menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif syariat.
Baca artikel lainnya juga :
Konsep musyawarah (syura) menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan publik. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan dalam
QS. Asy-Syura ayat 38 :
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ
Latin:Walladziinas-tajaabuu lirabbihim wa aqaamush-shalaata wa amruhum syuuraa bainahum wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun.
Terjemah Kemenag:"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
Artinya bahwa, urusan orang beriman diputuskan dengan musyawarah. Ayat ini bukan sekadar anjuran, tetapi menunjukkan karakter dasar masyarakat Islam yang partisipatif. Ketika proses pemilihan pemimpin tidak melibatkan anggota atau masyarakat, maka secara substansi telah mengabaikan prinsip syurayang menjadi ruh keadilan sosial dalam Islam.
Selain itu, dalam QS. Ali Imran ayat 159 :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Fa bimā raḥmatim minallāhi linta lahum, walau kunta faẓẓan galīẓal-qalbi lanfaḍḍū min ḥaulik(a), fa‘fu ‘anhum wastagfir lahum wasyāwirhum fil-amr(i), fa iżā ‘azamta fatawakkal ‘alallāh(i), innallāha yuḥibbul-mutawakkilīn(a).
Terjemah Kemenag:"Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal."
Rasulullah diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabat. Padahal beliau adalah nabi yang menerima wahyu. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan karena kekurangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak azasi manusia dan mekanisme menjaga keadilan kolektif.
Kepemimpinan dalam Islam juga sangat erat dengan konsep amanah. Juga tertulis dalam QS. An-Nisa ayat 58, Allah memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak. Ketika proses pemilihan tidak transparan dan tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, maka besar kemungkinan amanah tersebut tidak diberikan kepada yang benar-benar layak. Hal ini berpotensi menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Sejarah para sahabat juga menunjukkan, bahwa kepemimpinan selalu melalui proses yang melibatkan umat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Tidak ada contoh pemimpin yang tiba-tiba ditunjuk oleh kelompok tidak dikenal, tiba-tiba muncul dan dilantik, tanpa proses yang jelas dan transparan. Atau adanya sekelompok kecil warga, yang melakukan pemilihan tertutup untuk rekan dikelompoknya sendiri, sebagai penguasa, tanpa melibatkan seluruh warga.
Kekuasaan dan Korelasinya dengan Uang
Kejadian munculnya pengurus tanpa adanya pemilihan, banyak terjadi di berbagai hunian. Jika kita membedah lebih dalam, mengapa hal tersebut banyak terjadi?, mungkin kita bisa meng-korelasikannya dengan teori sosial dan politik. Dalam teori sosial dan politik, kekuasaan hampir selalu berkaitan erat dengan uang dan sumber daya ekonomi. Max Weber dalam “Economy and Society”menjelaskan bahwa, kekuasaan adalah kemampuan memaksakan kehendak, yang sering ditopang oleh kontrol ekonomi. Karl Marx melalui “Das Kapital”juga menegaskan bahwa dominasi kekuasaan ditentukan oleh kepemilikan kapital. Karena itu, ketika kekuasaan diperoleh tanpa transparansi, sangat besar kemungkinan terdapat kepentingan finansial tersembunyi yang ikut bermain, baik bagi perorangan maupun kelompok kecil tertentu.
Kepemimpinan Tanpa Pemilih dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
Islam menolak kepemimpinan pengurus yang diperoleh secara diam-diam, tanpa pemilih, otoriter, tertutup, atau tanpa amanah.
QS. An-Nisa-58, Secara tegas memerintahkan, agar amanah diberikan kepada yang berhak, dan QS. Al-Maidah-8, Secara tegas menegaskan kewajiban berlaku adil, bukan untuk motif golongan dan kelompok kecil tertentu.
Pada praktik nyatapun, para Khalifah tidak ditunjuk secara diam-diam, kalau kita lihat sejarah maka :
Abu Bakar ash-Shiddiq dipilih melalui bai’at (persetujuan umat)
Umar bin Khattab penunjukan dengan persetujuan masyarakat
Utsman bin Affan dipilih lewat tim musyawarah
Ali bin Abi Thalib juga melalui persetujuan masyarakat
Tidak ada model: “tiba-tiba jadi pengurus karena ditunjuk sesepuh atau senior”.
Konsekuensi yang Sengaja dilupakan
Dari sisi konsekuensi akhirat, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan hal ringan. Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa, pemimpin yang zalim akan mendapatkan azab yang berat. Mereka akan datang pada hari kiamat dalam keadaan terbelenggu oleh kezaliman mereka sendiri. Api neraka menjadi balasan bagi mereka yang mengkhianati amanah dan menipu umat.
Bayangkan seorang pemimpin yang menutup proses, mengabaikan suara masyarakat, meniadakan proses pemilihan dan memaksakan legitimasi, seolah-olah sebagai pengurus yang menerima mandat secara sah, maka setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tersebut akan menjadi beban yang berlipat di akhirat. Setiap hak yang terampas akan menuntut balasan. Dalam konsep keadilan Illahi, tidak ada satu pun kezaliman yang luput dari perhitunganNya.
Dalam hadits Sahih Bukhari no. 7150.
Dari Ma'qil: Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak ada seorang hamba yang Allah berikan amanah untuk mengurus rakyat, lalu dia tidak menjaganya dengan baik, kecuali dia tidak akan mencium bau surga."
Dalam Sahih Muslim no. 1828, Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa pemimpin yang menipu rakyatnya diharamkan masuk surga.
Bahkan QS. An-Nisa-56 menggambarkan azab neraka yang pedih bagi pelaku kezaliman, menunjukkan bahwa kekuasaan yang diperoleh dengan cara tidak jujur, tanpa pemilihan, bukan hanya salah secara sosial, tetapi juga berisiko membawa hukuman berat di akhirat.
Neraka(bagi yang mempercayainya) dalam konteks ini bukan sekadar simbol, tetapi realitas hukuman yang sangat pedih. Digambarkan bahwa kulit akan dibakar dan diganti agar terus merasakan azab. Ini menjadi peringatan keras bahwa kekuasaan yang diperoleh dengan cara tidak adil akan berujung pada kehancuran abadi jika tidak disertai taubat. Namun terkadang sifat manusia, sengaja melupakan konteks neraka, demi untuk Uang yang tidak seberapa di dunia ini.
Padahal Islam secara tegas menyatakan ruang untuk transparansi, keterlibatan masyarakat, dan pengembalian hak suara, yang menjadi sebuah langkah menuju perbaikan sistem. Kepemimpinan yang adil bukan hanya menyelamatkan masyarakat, tetapi juga menyelamatkan pemimpinnya sendiri dari azab yang berat.
Dengan demikian, sistem apa pun yang digunakan, pastinya akan selaras dengan prinsip dasar Islam, yaitu: musyawarah, amanah, keadilan, dan kejujuran. Tanpa itu, maka kepemimpinan kehilangan legitimasi moral dan spiritualnya.
FAQ:
1. Apakah pemimpin tanpa musyawarah dan tanpa ada pemilihan oleh warga, sah dalam Islam?
Secara formal sering terjadi, tetapi secara prinsip agama Islam, sangat bertentangan dengan nilai syura, hukum Fiqih dan keadilan.
2. Apa yang salah dari kepemimpinan, tanpa pemilihan seperti itu?
Pengkhianatan amanah dan penipuan terhadap warga, hal itu karena adanya penghilangan hak warga berupa suara pemilihan, namun disertai adanya kewajiban warga dalam membayar IPL. Hak dan Kewajiban tidak berimbang.
3. Apakah ada ancaman neraka bagi pemimpin zalim?
Ya, banyak hadits yang menyebutkan ancaman keras bagi pemimpin yang melakukan penipuan seperti itu.
4. Bagaiman jika proses atau AD/ART memang tidak ada selama puluhan tahun?
Hal ini lebih aneh dan berbahaya lagi, bagi demokrasi dan musyawarah. Secara logika hal ini tergantung niat saja, suatu hal yang absurd jika tidak ada prosedur selama kurun waktu yang lama, namun terjadi pelantikan pengurus secara terus menerus. Prosedur atau tata-tertib pemilihan wajib tersedia. Secara teori pun, proses pembuatannya AD/ART serta prosedur tidak akan memakan waktu lama. Semuanya kembali kepada niat saja.
5. Apa kewajiban warga Muslim terkait hal itu?
Menjalankan perintah agama dalam menegakkan keadilan, menyuarakan kebenaran, dan tidak mendukung kezaliman.
Baca artikel lainnya juga:
- Dampak Resesi dan Krisis BBM Terhadap Warga Hunian
- Antara Mabok Lem dan Halusinasi Warga Hunian
- Transparansi Proyek di Komunitas
- Peranan Buzzer di Komunitas
- Trik Sulap Laporan Pengeluaran di Komunitas




















