Ketika Segelintir Orang Menguasai Organisasi Warga
Di beberapa apartemen dan lingkungan hunian, muncul figur yang disebut sesepuh. Mereka dihormati karena usia, pengalaman, jaringan, atau kekayaan. Penghormatan sosial seperti ini wajar dalam budaya timur yang menghargai kesopanan dan senioritas.
Masalah muncul ketika otoritas moral berubah menjadi klaim kekuasaan administratif. Beberapa sesepuh mulai menentukan arah organisasi warga. Mereka menunjuk pengurus P3SRS, RT, RW secara sepihak. Tanpa musyawarah. Tanpa pemilihan. Tanpa partisipasi warga.
Dalam kondisi ini, penghormatan sosial berubah menjadi instrumen kekuasaan informal. Tradisi digunakan untuk menggantikan sistem hukum.
Ketika Tradisi Menggantikan Administrasi Sipil
Administrasi lingkungan seperti P3SRS, RT, RW bukan struktur adat. Mereka bagian dari administrasi sipil modern. Mereka bekerja berdasarkan hukum dan partisipasi warga.
Pengurus harus lahir dari musyawarah atau pemilihan, bukan penunjukan pribadi. Jika seseorang menunjuk pengurus karena merasa senior, kaya, atau berpengaruh, yang terbentuk adalah kekuasaan informal.
Fenomena ini tampak kecil, tapi dapat menciptakan miniatur otoritarianisme dalam komunitas.
Penyakit Sosial
Feodalisme sosial masih ada. Masyarakat tunduk pada figur yang dianggap lebih tinggi. Keputusan datang dari figur kuat. Warga sungkan mempertanyakan. Musyawarah digantikan arahan. Status sosial tidak memberi kewenangan administratif.
Patronase kekuasaan bekerja melalui loyalitas. Tokoh berpengaruh menunjuk pengurus. Pengurus merasa berutang loyalitas. Keputusan menjadi tidak netral. Organisasi warga perlahan berubah menjadi lingkaran kekuasaan kecil.
Oligarki lingkungan muncul ketika keputusan komunitas dikendalikan kelompok kecil dengan pengaruh ekonomi atau sosial. Kepentingan warga bukan lagi pusat, tetapi kepentingan kelompok.
Pseudo-traditional authority menurut Max Weber menunjukkan kekuasaan modern berasal dari hukum, bukan status sosial. RT, RW, dan P3SRS mengikuti legal-rational authority. Menggunakan tradisi tanpa mekanisme hukum berarti mundur ke semi-feodalisme.
Baca artikel lainnya juga :
Apakah Sesepuh Berhak Menunjuk Pengurus?
Secara hukum, tidak. Pengurus harus lahir dari musyawarah atau pemilihan anggota. Untuk pengelolaan rumah susun, P3SRS diatur oleh regulasi nasional:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang P3SRS
Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025
Prinsipnya jelas: pengurus dipilih oleh anggota. Forum tertinggi adalah rapat anggota. Tidak ada kewenangan individu untuk menunjuk pengurus. Penunjukan sepihak melanggar prinsip tata kelola warga.
Bagaimana dengan RT dan RW?
Prinsipnya sama. Pengurus dipilih warga. Mekanisme diatur regulasi daerah dan pedoman nasional, misalnya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
Otoritas administratif tidak boleh berasal dari penunjukan pribadi.
Dampak Jika Budaya Ini Dibiarkan
Legitimasi pengurus lemah. Mereka tidak dipilih warga. Konflik meningkat. Warga merasa tidak dilibatkan. Akuntabilitas hilang. Pengurus loyal pada pemberi mandat, bukan komunitas. Organisasi berubah menjadi patronase. Dalam jangka panjang, komunitas bisa menjadi miniatur kerajaan kecil.
Kesimpulan
Menghormati sesepuh baik. Tapi jika digunakan menggantikan hukum dan musyawarah warga, itu menjadi feodalisme modern. Administrasi sipil berdiri pada prinsip: otoritas berasal dari warga, bukan status sosial. Penunjukan pengurus tanpa mekanisme sah membangun kekuasaan informal. Sejarah menunjukkan, kekuasaan tanpa legitimasi hampir selalu berakhir konflik.
FAQ
1. Apakah sesepuh boleh menunjuk pengurus P3SRS, RT, RW?
Tidak. Pengurus harus dipilih melalui musyawarah warga sesuai AD/ART dan mekanisme berlaku.
2. Mengapa musyawarah warga penting?
Musyawarah memberikan legitimasi pengurus dan memastikan keputusan mewakili seluruh warga. Indonesia berlandaskan hukum, bukan otoriter.
3. Apa risiko jika pengurus ditunjuk sepihak?
Risikonya: konflik warga, transparansi lemah, akuntabilitas hilang, potensi korupsi meningkat.
4. Apa yang dapat dilakukan warga jika terjadi penunjukan sepihak?
Warga dapat meminta forum musyawarah resmi, mengklarifikasi organisasi, membatalkan kepengurusan, dan mendorong pemilihan ulang sesuai hukum.
5. Bagaimana jika pengurus tetap tidak mau mundur, dan tidak tahu malu?
Laporkan ke supervisi di atasnya atau publikasikan melalui media sosial.
Baca artikel lainnya juga:
- Misteri Kekuasaan Tak Terlihat dalam Pengelolaan Komunitas
- Fenomena Pemanfaatan Ruang Umum Bersama
- Transparansi Proyek di Komunitas
- Peranan Buzzer di Komunitas




















